"Tim telah dibentuk berdasarkan SK Wali Kota Pekanbaru. Tinggal turun ke lapangan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Zulfikri di Pekanbaru, Senin.
Satgas itu, menurut dia, telah menggelar rapat perdana bersama dengan pejabat Kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Komando Rayon Militer 0301 Pekanbaru serta Kepolisian setempat.
Ia menjelaskan bahwa Satgas sampah nantinya akan bekerja mengawasi pembuangan sampah warga untuk memastikan mereka membuang sampah sesuai jadwal.
Menurut Peraturan Daerah, jadwal pembuangan sampah warga mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB setiap hari. Mereka harus membuang sampah di tempat pembuangan sementara yang telah ditentukan di masing-masing kecamatan.
Warga yang membuang sampah tidak sesuai ketentuan akan dikenai sanksi berupa denda hingga penahanan.
"Namun untuk tahap awal ini kita masih akan memberlakukan sistem tilang. Yakni dengan menahan KTP (Kartu Tanda Penduduk) warga yang melanggar Perda," kata Zulfikri.
Tim Satgas sampah juga akan mengawasi titik-titik yang selama ini menjadi tempat pembuangan sampah ilegal.
"Tim ini akan keliling kota Pekanbaru dari pagi sampai sore. Kalau waktu kapan turunnya tentu tidak terjadwal, bisa kapan saja. Mereka bisa saja nanti bersiaga di TPS liar, jadi kalau ada warga yang membuang sampah di situ bisa langsung diamankan," demikian Zulfikri.
Pewarta: Bayu Agustari & Anggi Romadhoni
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017