Kupang (ANTARA News) - Pemulangan jenazah Barnabas Ndjurumana (Simpai Nabas) masih menunggu keputusan hakim di Hong Kong.
"Pemulangan jenazah Barnabas Ndjurumana kemungkinan baru bisa dilakukan hari ini, Senin (7/8) karena masih menunggu keputusan hakim di Hong Kong apakah kematian Barnabas secara wajar ataukah tidak," kata Ketua Harian KONI NTT, Andre W Koreh melalui pesan WhatsApp, Senin, terkait kepulangan Simpai Nabas.
Simpai Nabas menghembuskan nafas terakhirnya dalam penerbangan dari San Fransisco menuju Hong Kong pada pukul 04.00 waktu San Fransisco (4 Agustus 2017 San Fransisco) atau pukul 19.00 WITA (5 Agustus waktu Indonesia).
"Almarhum meninggal dunia di atas pesawat Cathay Pasific dengan nomor penerbangan CX 873 penerbangan dari San Fransisco menuju Hong Kong, karena sakit yang memang sudah lama di deritanya yaitu komplikasi jantung dan paru paru," katanya.
Jenazah almarhum Barnabas Ndjoroemana saat ini sedang berada di rumah Sakit Bandara Hong Kong
Menurut dia, keputusan hakim untuk memulangkan jenazah almarhum Simpai Bernabas sesuai dengan aturan perundangan Pemerintah Hong Kong
"Sementara hakim hanya bisa putuskan terkait hal itu yakni pada jam kerja, pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2017. Dan jadwal persidangan baru akan dimulai jam 10 waktu Hong Kong," jelas Andre.
Beruntung dalam tas almarhum ada catatan medis lengkap. Hal ini yang akan dipakai sebagai alat bukti dalam persidangan hakim bahwa memang almarhum alam keadaan sakit.
"Ada medical record secara lengkap. Hal ini agar terhindar dari keharusan diautopsi," ungkapnya.
Andre menjelaskan, dua orang pelatih Kempo NTT, masing masing Simpai Alfonsus Thedorus (V/DAN) dan George Hadjo (V/DAN) ditugaskan untuk mengurus segala sesuatu selama di jenazah Simpai Nabas berada di Hong Kong hingga jenazah dibawa ke Kupang.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017