Deputi Pemberantasan BNN Irjen (Pol) Arman Depari, dalam keterangan pers di Mapolda Kalbar, hari ini, mengatakan kedua tersangkaterpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
"Kedua tersangka tersebut, yakni AH warga negara Malaysia, dan APE warga Indonesia (Singkawang)," kata Arman.
Ia menambahkan, APE menjadi penghubung bandar dan suplier, sedangkan AH berlaku sebagai pemasok. Keduanya ditembak mati karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap di kawasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Menurut dia, atas terungkapnya kasus itu, BNN langsung melakukan pengembangan sehingga pada hari yang sama ditangkap lima tersangka berinisial RP, AV, MY, DZ dan TF. Sabu-sabu itu mereka selundupkan dari Kuching, Malaysia melalui Pos Lintas Batas, Jagoi Babang.
"Guna mengelabui petugas sabu-sabu itu disembunyikan pada barang sembako dengan memanfaatkan minimnya pengawasan dan pemeriksaan petugas di PLB Jagoi Babang," kata Arman
Barang bukti lain yang dibawa adalah 18 unit handphone, dua unit mobil Calya, KTP dan SIM para tersangk, uang tunai dan rekening bank.
Tersangka diancam pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pewarta: Andilala
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017