"Setelah ditangkap warga dan diamankan di Polsek Kotabaru, tersangka BB, oknum polisi berpangkat bintara tersebut ditangani dan sedang diproses hukum di Propam Polresta Jambi," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Polisi, Alamnsyah Amir, di Jambi Senin.
Alamsyah mengatakan, tidak ada perbedaan dalam penanganan kasus tersebut dan yang bersangkutan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku baik sanksi internal maupun proses hukumnya akan terus dilakukan untuk disidangkan di pengadilan negeri.
Kasus itu jambret yang dilakukan oknum polisi tersebut terjadi pada Sabtu malam (5/8) tepatnya di Lorong Hasanah RT 22, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru dan yang bersangkutan ditangkap oleh warga setelah diteriaki jambret oleh korbanya seorang wanita.
Oknum polisi BB tersebut merupakan anggota Sabhara Polresta Jambi dan sudah banyak tersandung kasus kriminal.
Dalam aksinya, menurut warga bahwa pelaku sempat melarikan diri dengan sepeda motornya dan terus dikejar oleh warga hingga akhirnya di kawasan Mayang, Simang III Sipin berhasil ditangkap dan sempat dihakimi massa namun karena polisi melintasi di TKP dan akhirnya diamankan polsi dan dibawa ke Polsek Kotabaru.
"Saat ini kasus itu ditangani bidang Propam Polresta Jambi dan proses hukumnya akan terus berjalan tanpa ada perbedaan," kata Alamsyah Amir.
Pewarta: Nanang Mairiadi`
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017