Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Wilayah (Polwil) Malang, Jawa Timur, menggerebek empat warung internet (warnet) berinisial RDN1, RDN2, SN, dan PN yang beroperasi di Malang, karena diduga menggunakan piranti lunak bajakan. Business Software Alliance (BSA) dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu mengatakan, piranti lunak bajakan yang diinstal meliputi MS Windows XP Home Edition, MS Office XP Pro, AutoCad 2004, Macromedia, Adobe Photoshop CS, Symantec Anti Virus, Corel Draw, AutoCad 2004 installer (server), Norton Ghost 2003 (server), dan MS Office (server). "Total kerugian mencapai lebih dari satu juta dolar AS yang merupakan terbesar dari penggerebekan di Indonesia," kata BSA Representative Indonesia Donny A Sheyoputra. Polisi menyita barang bukti berupa sejumlah server dan 434 unit komputer. Perusahaan pemilik warnet akan dijerat UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 72 Ayat 3 dengan ancaman hukuman berupa kurungan penjara selama lima tahun dan atau denda Rp500 juta. BSA adalah organisasi yang khusus mendedikasikan dan mempromosikan dunia digital yang aman dan legal. Para anggota BSA antara lain Adobe, Apple, Autodesk, Cisco Systems, Dell, HP, IBM, Intel, McAfee, Microsoft, Minitab, SolidWorks, dan Symantec. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007