Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penataan dan Pembinaan pasar, pusat perbelanjaan serta toko akan mengatur perlakuan khusus untuk pengusaha kecil. "Untuk pengusaha kecil akan mendapat perlakuan yang lebih khusus misalnya tidak dipungut biaya pendaftaran barang (`listing fee`)," kata Ardiansyah dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Jakarta, Selasa. Ardiansyah memaparkan bahwa pengaturan mengenai syarat perdagangan ("trading term") dalam Perpres juga akan mewajibkan perjanjian tertulis yang tegas, berkeadilan dan saling menguntungkan dengan menentukan prinsip-prinsip dalam kontrak syarat perdagangan terutama terkait pengembalian barang dan biaya-biaya lainnya. "Selain itu, pembayaran barang milik pengusaha kecil yang memasok di ritel modern harus dilakukan secara tunai,"ujarnya. Ardiansyah menambahkan, dalam rangka pemberdayaan pasar tradisional juga akan dibentuk tim yang beranggotakan departemen/lembaga atau unsur dinas terkait untuk menyusun pedoman rencana pendirian dan kelayakan pendirian pasar, pusat perbelanjaan dan toko modern. Tim tersebut juga akan menilai program kemitraan dan menyusun rencana pembinaan dan pengembangan usaha kecil serta melakukan penilaian kinerja pengelolaan pasar tradisional. Dalam RDP yang berlangsung selama empat jam itu, DPR meminta pemerintah untuk menyatakan dengan tegas keberpihakan kepada ritel tradisional dan industri dalam negeri dengan melakukan pembatasan terhadap barang impor yang diperdagangkan di ritel moderen. "Masa bawang merah, durian, diimpor dari Thailand," kata Yusuf Pardamean, anggota DPR komisi VI dari Fraksi Partai Demokrat. Komisi VI juga menagih janji pemerintah untuk segera menerbitkan Perpres pasar moderen yang dijanjikan rampung pada Mei 2007. "Kapan Perpres diterbitkan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah pada rakyat banyak karena ini sudah 2,5 tahun lebih belum juga selesai," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristianto. Menjawab pertanyaan itu, Ardiansyah mengatakan draft Perpres masih akan dibahas bersama Menteri-menteri terkait dalam pekan ini. "Rapat Koordinasi tentang Perpres akan dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian," kata dia.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007