"Kasus tangkap tangan terhadap penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan Jawa Timur oleh KPK harus menjadi pelajaran dan peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan terhadap dana desa, terutama pemerintah daerah dan pemerintah desa," katanya di Pangkalpinang, Minggu.
Menurut dia, program Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi yang merupakan amanah dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 jangan sampai ada manipulasi demi kepentingan dan keuntungan seseorang atau kelompok dengan mengorbankan serta menjadikan desa sebagai objek untuk memperkaya diri.
"Sekali lagi saya ingatkan, jangan coba-coba. Pengawasan dan penindakan ini adalah Instruksi Presiden kepada KPK dan Menteri Desa, agar betul-betul dan serius dalam mengawasi desa. Semoga hal ini tidak terjadi di Bumi Serumpun Sebalai yang kita cintai ini," ujarnya.
Ia mengimbau pendamping desa untuk benar-benar mengawal anggaran dana desa agar penggunaannya sebagaimana mestinya.
Selain itu, dia juga meminta para pendamping desa agar tidak takut untuk melaporkan apabila ada indikasi terjadinya penyimpangan dalam penyaluran dan pengelolaan dana desa.
"Jalankan tupoksi pendampingan dengan benar dan penuh tanggung jawab, jangan sampai sebagai pendamping melanggar kode etik profesi saat mengetahui ada penyimpangan, lalu didiamkan," katanya.
Ia lantas mengajak semua pihak membangun negeri ini dengan semangat pengabdian yang tinggi demi masyarakat desa yang berdaulat dan sejahtera.
Pewarta: Ahmadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017