Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Hassan Wirayuda menyatakan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, yang menerima surat undangan pemberian keterangan dari pengadilan Sydney mengenai kasus "Balibo Five" 1975, tidak harus memenuhi panggilan tersebut. "Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah diplomatik mengenai masalah tersebut dan saya sudah berbicara secara langsung kepada Dutabesar Australia untuk Indonesia Bill Farmer agar menghubungi pemerintah federal Australia," kata Menteri Luar Negeri Hassan Wirayuda ketika ditemui di Jakarta hari Selasa. Menurut dia, Bill Farmer telah menghubungi pemerintah pusat Australia dan telah menyampaikan kedudukan Gubernur Sutiyoso sebagai pejabat asing, yang memiliki kekebalan seperti tercantum dalam undang-undang kekebalan warga asing. "Sebagai pejabat asing, Gubernur Sutiyoso tidak bisa dipanggil menghadap pengadilan, karena ada undang-undang kekebalan warga asing," katanya. Berdasarkan atas hukum Australia, Gubernur Sutiyoso tidak wajib memenuhi panggilan tersebut. "Pemerintah Australia tidak akan menganggap masalah itu dapat memengaruhi hubungan Indonesia dengan Australia, karena gugatan itu berasal dari pengadilan lokal, yang yurisdiksinya hanya di wilayah itu saja dan tidak berlaku di luar wilayah Australia," katanya. Sedikit-banyak, kata dia, pemerintah Australia memberi jaminan kepada Indonesia agar tidak mengkhawatirkan masalah tersebut. "Saya berharap masalah itu tidak berkembang menjadi lebih buruk, karena pada awalnya, Gubernur Sutiyoso datang ke Australia diundang oleh pemerintah Australia," katanya. Sutiyoso berada di Sydney untuk menandatangani nota kesepahaman penggiatan kembali kerjasama "propinsi kembar" dengan negara bagian New South Wales.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007