Jakarta (ANTARA News) - Jurubicara Departemen Luar Negeri RI, Kristiarto Legowo, mengatakan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso kembali menuju Indonesia Selasa malam sebagai wujud protes atas perlakuan tidak menyenangkan polisi koroner New South Wales. "Pak Sutiyoso telah dalam perjalanan ke Indonesia malam ini sebagai bentuk protes atas perlakuan tersebut," kata Kristiarto di Jakarta, Selasa malam. Jubir Deplu RI mengatakan bahwa telah terjadi peristiwa tidak menyenangkan yang dilakukan oleh aparat kepolisian koroner New South Wales kepada Gubernur DKI Sutiyoso di Sidney ketika yang bersangkutan menghadiri acara kota kembar Jakarta-Sidney. Jubir Deplu RI menjelaskan bahwa perlakuan tidak menyenangkan itu berupa, "memasuki kamar hotel tanpa izin untuk menyerahkan surat panggilan kepada Gubernur Sutiyoso untuk datang ke pengadilan New South Wales agar hadir dalam sesi pencarian fakta besok --Rabu, 30 Mei 2007". Pemanggilan Gubernur Sutiyoso itu terkait dengan kasus Balibo five di Timor Timur yang mengakibatkan tewasnya dua warga Australia pada tahun 1970an. Jubir Deplu mengatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah meminta klarifikasi dari pemerintah Australia atas peristiwa itu. "Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda sekembalinya dari Kuala Lumpur telah menelpon Dubes Australia di Jakarta untuk meminta klarifikasi tentang permasalahan itu," katanya. Menurut Kristiarto, pihak kepolisian federal Australia telah mengatakan bahwa pengadilan koroner New South Wales tidak memiliki yuridiksi untuk menjangkau Gubernur Sutiyoso berdasar peraturan kekebalan warga asing. "Menlu RI juga telah memerintahkan Dubes RI di Australia untuk meminta keterangan dari pihak berwenang di Canberra," ujarnya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007