Jakarta (ANTARA News) - Bappenas menyatakan pernyataan Gubernur BI bahwa ada sekitar Rp90 triliun dana pemda yang disimpan pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI) meragukan, oleh karenanya ia meminta BI membuktikan bahwa dana tersebut memang milik pemda dan bukan dana Bank Pembangunan Daerah (BPD) "Saya merasa kalau itu DAU (Dana Alokasi Umum-red), itu tidak mungkin karena komponennya 70 persen langsung untuk bayar gaji pegawai, sedangkan 30 persen sisanya anggaran rutin yang harus dihabiskan," kata Meneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta usai Raker dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa. Dia menambahkan, yang dikatakan BI sebenarnya hanya sinyalemen saja bahwa dana DAU disimpan pemerintah daerah di SBI. "BI perlu ditanya agar membuktikan dulu kalau ini dana DAU. Buktikan dulu! ini kan baru sinyalemen. Tunjukkan daerah mana yang simpan, baru nanti pemerintah akan turun," ujar Paskah. Terhadap usulan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar Departemen Keuangan menerapkan pasal 34 UU 17/2003 tentang keuangan negara sehingga pemda yang menyimpan dananya di SBI dapat diberikan sanksi, Paskah menegaskan kembali bahwa pengenaan sanksi pidana hanya dimungkinkan kalau memang sudah terbukti bahwa pemerintah daerah menyimpan langsung DAU ke SBI karena itu telah menyimpang dari tujuan pengalokasian DAU. "Itu bukan pemda yang simpan langsung di SBI, tetapi BPD. Agak sulit memidanakan pemda karena tidak langsung DAU itu disimpan di SBI. Bisa saja itu dilakukan, tapi kenyataannya yang masuk SBI itu dana DAU atau Dana BPD," katanya Sementara itu Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan mempelajari kemungkinan pemberian sanksi pidana bagi pemerintah daerah yang tidak menggunakan dananya, terutama yang berasal dari pemerintah pusat dengan baik, tetapi justru menaruhnya di Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Menurut Menkeu, pasal tersebut memang mengatur adanya pemberian sanksi pidana bagi pemerintah daerah yang melakukan penyimpangan dana APBD, dimana salah satu elemennya adalah DAU. Menkeu akan mempelajari apakah ketentuan sanksi pidana di pasal tersebut juga mencakup kategori bagi pemerintah daerah yang menyimpan dananya di SBI. "Kami masih mempelajari hal itu apakah masuk dalam kategori itu," kata Sri Mulyani Sedangkan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom menyatakan, kurang sepakat kalau ada wacana pelarangan pemerintah daerah menempatkan dananya di SBI. "Saya kurang sepakat kalau dibilang larang saja mereka menempatkan dananya di SBI karena pilihan mereka menaruh di bank tidak dapat apa-apa kalau tidak ditaruh di deposito," katanya. Menurut dia, jalan keluar agar pemerintah daerah tidak menempatkan dananya di SBI adalah mempercepat penyusunan APBD dan meningkatkan penyerapan anggaran daerah. Berdasar data BI, dari sekitar Rp90 triliun dana pemerintah daerah di SBI, sekitar 50 persennya berasal dari Bank Pembangunan Daerah (BPD).(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007