Pamekasan (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kepala Desa Dasuk, Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu, terkait kasus suap dana desa senilai Rp250 juta yang kini ditangani institusi penegak hukum itu.
Rombongan KPK mengendarai tiga unit mobil Kijang Innova berwarna hitam dan langsung ditemui sejumlah mahasiswa yang sedang menggelar Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) di balai itu.
Saat tim tiba di kantor balai desa ini, tidak ada satu orangpun aparat desa berada di balai desa ini.
Sekretaris Desa Dasuk, Haris, tiba di balai desa setelah dihubungi oleh salah seorang mahasiswa peserta KPM.
"Mohon maaf saya terlambat, karena sedang melakukan pemantauan kegiatan warga," ujar Haris saat tiba di balai desa itu.
Setelah Sekretaris Desa Dasuk ini tiba di balai desa, tim penyidik KPK langsung memasuki ruang kantor Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi.
Namun di ruang kerja kepala desa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana desa ini, tidak ditemukan berkas apapun.
Tim penyidik selanjutnya bergerak ke ruang staf desa lainnya, tapi kondisinya juga sama.
Di balai ini tidak ditemukan adanya fasilitas elektronik berupa komputer, sehingga tim penyidik KPK pulang dengan tangan hampa dan tidak terlihat ada barang yang disita.
Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur Agus Mulyadi merupakan satu dari lima pejabat negara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dana desa.
Empat tersangka lainnya adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kabag Inspektur Noer Solehuddin dan staf Inspektorat Margono.
Kasus suap dana desa yang menjerat tersangka Kepala Desa Dasuk ini senilai Rp100 juta pada proyek pembangunan desa, dengan nilai suap jauh lebih besar yakni Rp250 juta.
Setelah melakukan penggeledahan di Balai Desa Dasuk, tim penyidik KPK ini selanjutnya bergerak menuju Mapolres Pamekasan.
Sementara itu, Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditangkap KPK terkait kasus proyek dana desa senilai Rp100 juta, dengan nilai suap proyek Rp250 juta ke Kajari Pamekasan.
Bupati ditangkap tim KPK Rabu (2/8) bersama 10 orang pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Pamekasan, termasuk penerima suap Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya dan Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo.
Pejabat negara lainnya yang juga diciduk tim KPK adalah Kasi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Eka Hermawan, dua orang staf kejari masing-masing Sugeng dan Indra Pramana, staf Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Salehuddin dan Margono, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi, dan Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Moh Ridwan.
Sebanyak 10 orang itu selanjutnya digiring ke Mapolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan, sebelum akhirnya dibawa ke kantor KPK di Jakarta.
Dari 10 orang pejabat negara itu, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Noer Solehuddin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(T.KR-ZIZ/I007)
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017