Jakarta (ANTARA News) - Tim Advokasi Penyelamat Dana Umrah (TPDU) sebagai kuasa hukum dari para agent PT First Anugerah Karya (“First Travel”) meminta pemerintah membentuk semacam “Crisis Center” untuk menyelesaian kasus perusahaan umroh yang izin operasional baru saja dicabut Kemenag.

"Untuk mencegah terjadinya timbulnya korban yang lebih banyak dan tindakan-tindakan yang dapat merugikan banyak pihak, maka kami mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap First Travel, mencari jalan solusi riil secepatnya dan membentuk semacam Crisis Center untuk menyelesaian kasus ini," sebut keterangan tertulis TPDU yang diterima, Sabtu.

TPDU pada Jumat (4/8) juga sudah membuat laporan pidana di Bareskrim dengan Terlapor bernama Andi Surachman dan Anniesa Hasibuan, keduanya adalah Direktur Utama dan Direktur dari First Travel. TPDU adalah sebagai kuasa hukum dari para agent First Travel dengan anggota jamaah umrah lebih dari 1.200 dari berbagai daerah di seluruh Indonesia

Laporan Pidana yang ditujukan kepada dua orang Terlapor yaitu Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan berdasarkan Pasal 372,378 KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU).

Tujuan utama dari laporan pidana ini adalah meminta pertanggungjawaban First Travel dan/atau pengembalian dana jamaah dan/atau para agent yang dikirimkan ke First Travel serta keberangkatan jamaah yang tak jelas jadwalnya, hanya dijanji-janjikan, terkatung-katung dan tidak diberangkatkan umrah menuju tanah suci Mekah dan Madinah.

"Kami mempertanyakan dan mempersoalkan mengapa Kementerian Agama yang memiliki otoritas sekaligus regulator pelaksanaan umrah, tidak melakukan tindakan antisipatif, preventif dan kuratif terhadap pelaksanaan umrah yang merugikan para jamaah kami? Sudah banyak yang mengadukan dan protes, sudah terkspose di berbagai media namun justeru mengapa dibiarkan? Ada apa sebenarnya?," katanya.

TPDU ada sesuatu yang tidak beres dalam soal ini. TPDU mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ), kepolisian dan apparat penegak hukum untuk membongkar tuntas kasus ini, menyita asset-asset First Travel dan asset para Terlapor untuk dikembalikan kepada jamaah dan agent yang berhak.

Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017