Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung Santoso, Sabtu mengatakan, akan ada pembahasan bersama tim teknis lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengkaji kembali masalah tersebut.
"Ada pengajuan izin operasional lagi dari pihak manajemen mereka," kata Santoso.
Ia mengatakan rencana pengajuan izin operasional kembali kafe dan karaoke bisa saja diberikan asal ada komitmen pengelola untuk tidak melanggar hukum.
"Pada prinsipnya tidak apa-apa, asal pelanggaran yang sudah pernah terjadi itu tidak terulang lagi," katanya menegaskan.
Santoso menjelaskan yang dicabut dari Yess Karaoke adalah tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
Pencabutan ini mempunyai jangka waktu tertentu, karena itu jika sudah dianggap memungkinkan, TDUP Yess Karaoke bisa dikembalikan, katanya.
"Karena di situ menyangkut hajat hidup orang banyak yang harus kami pikirkan. Ada investasi yang ditanam di sana, makanya harus ditanggapi dengan bijak," kata Santoso.
Sebelum dibuka, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung akan memastikan manajemen Yess Karaoke tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
Santoso yakin, dibukanya kembali Yess Karaoke tidak akan menimbulkan masalah sebab para prinsipnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak keberatan.
"Bahkan manajemen Yess sudah berkoordinasi dengan MUI," kata Santoso.
Pewarta: Destyan Handri Sujarwoko
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017