Putusannya mengabulkan permohonan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangSemarang (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Semarang memutuskan pailit perusahaan jamu PT Nyonya Meneer karena gagal membayar kewajiban utang terhadap kreditornya.
Juru bicara PN Semarang M Sainal di Semarang, Jumat, membenarkan putusan pailit yang dijatuhkan dalam sidang pada 3 Agustus 2017.
Sidang putusan permohonan pailit tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Indrawati.
Gugatan pailit itu sendiri diajukan oleh salah satu kreditor asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso.
Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utangnya sebesar Rp7,04 miliar.
"Putusannya mengabulkan permohonan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," katanya.
Dari pembatalan tersebut, kata dia, dinyatakan PT Nyonya Meneer pailit.
Atas putusan tersebut, telah ditunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada para kreditor.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017