Jakarta (ANTARA News) - Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan (Sesjen DKP), Andin H. Paryoto, dituntut pidana penjara 32 bulan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dinilai menerima uang senilai Rp15,9 miliar. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, selama menjadi Sesjen DKP pada kurun waktu 2002-2006 terdakwa menerima sejumlah uang dari para Direktur Jenderal dan Kepala Dinas Perikanan seluruh Indonesia yang kemudian dikenal dengan dana non budgeter DKP. "Terdakwa selaku Sesjen ditunjuk oleh Menteri Kelautan saat itu sebagai Koordinator Pengumpulan Dana. Pemberian uang tersebut atas imbauan dari Rokhmin Dahuri, dan juga permintaan terdakwa kepada para Dirjen dan Kepala Dinas," kata Jaksa Penunut Umum (JPU) KPK, Tumpak Simanjuntak, saat membacakan surat tuntutan. Ia memaparkan, imbauan pengumpulan dana yang diambil dari penyisihan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk masing-masing Direktorat Jenderal (Ditjen) senilai satu persen disampaikan pada saat rapat pimpinan pada 11 Februari 2002. Sementara itu, pada 31 Mei hingga 2 Juni 2002 saat berlangsung pertemuan nasional para Kepala Dinas Perikanan se-Indonesia imbauan itu kembali disampaikan terdakwa di sela rapat dalam sebuah pertemuan informal. "Dari jumlah itu terkumpul Rp15,9 miliar dengan modus penggunaan dana, yaitu Rokhmin Dahuri akan meminta melalui Didi Sadeli pengembalian anggaran (reimbuse) dari kegiatan yang sudah dilakukan dan uangnya berasal dari dana 'non-budgeter' tersebut," katanya. Atas hal tersebut, JPU menilai, ada kerjasama erat antara Rokhmin dengan terdakwa dalam pengumpulan dana ilegal tersebut. Selain dituntut 32 bulan penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar hukum sesuai pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP jo pasal 65 ayat 1 (1) KUHP. Majelis Hukum yang diketua oleh Masrurdin Chaniago akan melanjutkan persidangan pada Selasa 5 Juni 2007 dengan agenda pembacaan pleidoi. Menanggapi tuntutan JPU, usai persidangan Andin mengatakan, heran bila ia disebut menerima hadiah atau janji dari bawahannya senilai Rp15,9 miliar. "Saya akan sampaikan dalam pembelaan saya bahwa tak pernah ada pemaksaan hanya imbauan untuk pengumpulan dana tersebut," katanya. Ketika ditanya pers, apakah tuntutan yang diberikan cukup berat dan apakah ia dikorbankan, Andin menyatakan, hal tersebut relatif dan biarlah pengadilan yang menilai. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007