Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Peraturan Presiden tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sedang disinkronisasi akan memungkinkan pemerintah pusat maupun daerah mengumumkan perencanaan teknis untuk program yang akan dilaksanakan.


"Dalam Perpres ini, kita minta rencanan pembelian pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebelumnya sudah diumumkan," kata Airlangga di Jakarta, Kamis.


Dengan demikian, lanjut Airlangga, industri dalam negeri memiliki persiapan untuk menyediakan berbagai produk yang dibutuhkan, sekaligus dapat memperkirakan kapan produk tersebut dibutuhkan.


"Jadi, perusahaan nasional bisa memproduksi, bisa memprediksi kapan mau beli kapal laut, kapan mau beli kapal penumpang, kapan mau beli perencanaan yang lain. Sehingga, itu bisa dirancang jauh-jauh hari," ungkap Airlangga.


Menurut Airlangga, kebutuhan pemerintah pusat dan daerah kerap disampaikan mendadak, sehingga industri dalam negeri tidak memiliki waktu yang cukup untuk memproduksinya.


(baca juga: Presiden Jokowi: TKDN jangan hanya kebijakan teknis administratif)


Misalnya, tambah Airlangga, kebutuhan komponen untuk membangun infrastruktur, membangun pembangkit tenaga listrik atau proyek lainnya, membutuhkan waktu yang relatif tidak sebentar.


Airlangga menyampaikan, Perpres tersebut tidak akan membedakan terhadap produk yang diproduksi oleh BUMN atau swasta, yang paling penting adalah penggunaan TKDN akan mendorong daya saing produk dalam negeri.


"BUMN dan yang lain sama saja. Kita tidak membedakan apakah swasta atau BUMN, tapi seluruhnya apabila menggunakan TKDN bukan hanya mendapatkan insentif tetapi competitiveness," papar Airlangga.


(baca juga: Jubir: presiden minta kajian aturan BUMN tingkatkan TKDN)

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017