Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, menerima pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka Gatot Brajamusti atau Aa Gatot dalam perkara kepemilikan senjata api, satwa langka ilegal dan asusila, dari Polda Metro Jaya.

"Hari ini pelimpahan tahap dua tersangka Gatot Brajamusti," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng di Jakarta, Kamis.

Aa Gatot tiba di kantor Kejari Jaksel pukul 11.00 WIB di bawah kawalan ketat petugas.

Dia dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, UU tentang Konservasi Budaya Alam, dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata api.

Dedyng menjelaskan, setelah pelimpahan tahap dua ini, akan dilanjutkan ke pengadilan. "Kami tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan di Nusa Tenggara Barat," kata Dedyng.

Namun, kata dia, selama proses persidangan di PN Jaksel, terdakwa akan ditahan di Cipinang.

Terkait berkasnya akan dijadikan satu, ia menyebutkan jaksa penuntut umum masih mempertimbangkannya.

Barang bukti yang diterima oleh pihaknya berupa dua senjata api, satwa langka ilegal itu Harimau Sumatera dan Elang Jawa.

Gatot sudah divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan NTB atas perkara narkoba dan ketika Polda NTB bersama Polada Metrojaya melakukan penggeledahan di rumah Gatot Jalan Niaga Hijau X no 1 Pondok Pinang Kebayoran Baru Jakarta Selatan, menemukan beberapa barang ilegal seperti sabu, 30 jarum suntik, bong. senpi, peluuru, harimau Sumatera dan elang Jawa.

Di padepokan milik Gatot kerap terjadi tindakan asusila bahkan ada wanita yang melaporkan tengah hamil oleh Gatot.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017