"Kami akan tindak tegas kepada siapa saja yang kedapatan main layang-layang dengan ancaman hukum tindak pidana riangan (Tipiring)," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak, Kamis.
Ia menegaskan, tidak ada tempat dan ruang di wilayah Kota Pontianak untuk bermain layangan sebab tidak ada jaminan layangan yang dimainkan itu tidak menggunakan benang gelasan dan tali kawat, sehingga membahayakan keselamatan orang lain.
"Bagi siapa pun yang masih bermain layangan, maka akan kami tindakan tegas berupa sanksi Tipiring dengan mengajukannya ke pengadilan," ancamnya.
Menurut dia, tidak ada manfaat dari permainan layangan itu, terkecuali dimainkan saat diselenggarakannya festival atau layangan hias sehingga pihaknya melarang permainan layangan tersebut.
"Bahaya yang ditimbulkan dari permainan layangan sangat besar, selain benang gelasan dan tali kawat, juga disebabkan alat penggulung benang yang menggunakan mesin. Mesin alat penggulung benang itu menyebabkan nyawa seseorang melayang akibat gesekan benang yang terkena leher, itu yang membahayakan pengguna jalan yang terkena benang layangan tersebut," ungkapnya.
Sutarmidji menambahkan, pemain layangan masih bisa menyalurkan hobinya melalui festival layangan hias. Pemkot secara rutin menggelar festival tersebut dua kali setahun.
"Silakan salurkan hobi dengan mengikuti festival itu, sepuas-puasnya main layangan di situ. Mau dari pagi sampai malam pun tak masalah," katanya.
Ia berharap, larangan ini tidak dipolemikkan sebab demi keselamatan orang banyak. Pehobi layangan diminta tidak hanya memikirkan hobinya saja tanpa memikirkan nyawa orang lain.
"Sah-sah saja menyalurkan hobi bermain layangan namun ikuti aturan dan ketertiban umum, demi menjaga keselamatan orang lain," katanya.
Pewarta: Andilala
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017