Bogor, Jawa Barat (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Bogor Kabupaten mengamankan 38 pekerja tambang asal Tiongkok yang tidak bisa memperlihatkan dokumen keimigrasian sebagai syarat tinggal dan bekerja di Indonesia.
"Tadi malam kami mengamankannya, ada 38 orang yang tidak bisa menunjukkan dokumen izin tinggalnya," kata Kepala Kepolisian Sektor Cigudeg Kompol Yanyan Sopyan saat dihubungi Antara, Kamis.
Yayan menjelaskan pengamanan pekerja perusahaan tambang PT BCMG Tani Berkah di Desa Banyu Wangi, Cigudeg, itu bermula dari operasi pencegahan pencurian kendaraan bermotor pada 28 Juli 2017.
Polisi mendapat laporan warga mengenai pekerja asing yang menggunakan sepeda motor yang dibeli seseorang berinisial DD.
"Awalnya 14 motor kami amankan karena pemilik tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan," katanya.
Kepolisian setempat kemudian melakukan pengembangan, memastikan para pekerja asing itu memiliki dokumen keimigrasian resmi untuk tinggal dan bekerja di tambang seluas 103 hektare di Cigudeg.
Yayan menjelaskan tambang tersebut memiliki izin resmi dan memiliki mess karyawan, yang antara lain menampung 38 warga Tiongkok tersebut.
"Mereka yang 38 ini ada yang bekerja sebagai buruh kasar dan juga tenaga ahli," kata Yayan.
Yayan mengatakan para pekerja asal Tiongkok itu mengaku surat izin dan dokumen keimigrasian mereka ada di tangan perusahaan yang berkantor di Pantai Indah Kapuk (PIK).
"Di Indonesia, kita punya aturan pengawasan orang asing. Mereka yang tidak punya dokumen resmi kami tindak, hingga mereka bisa menunjukkan dokumen resminya," katanya.
Para pekerja asing itu, ia melanjutkan, sudah diserahkan ke Polres Bogor Kabupaten dan akan menjalani pemeriksaan di Unit Pengawasan Orang Asing.
Para petugas kesulitan meminta keterangan dari para pekerja asing itu karena keterbatasan bahasa, dan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi untuk memastikan warga Tiongkok itu memiliki dokumen keimigrasian untuk tinggal dan bekerja di Indonesia.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017