Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan PT Indo Beras Unggul (PT IBU) melakukan pelanggaran hukum karena mencurangi konsumen dalam memperdagangkan beras merek Maknyuss dan Ayam Jago.
"Pelanggarannya yakni dari sistem pelabelan," kata Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, produk beras PT IBU tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). "Sistem pelabelan, mutunya tidak sesuai SNI," katanya.
Ia menjelaskan bahwa sebenarnya produk beras tidak perlu pencantuman SNI, namun bila mencantumkan paten SNI maka harus mengikuti aturan SNI yang berlaku.
"Jadi misal menggunakan SNI 2008, harus mengikuti prosedur SNI 2008," katanya.
PT IBU, menurut dia, berani menggunakan paten SNI 2008 tanpa mencantumkan mutu beras sebagaimana peraturan dalam SNI 2008.
Dalam SNI 2008, tidak dikenal istilah beras medium atau premium melainkan menggunakan istilah mutu beras satu hingga mutu beras lima.
"PT IBU mencantumkan kategori beras medium premium. Padahal dalam SNI 2008 tidak dikenal istilah medium dan premium melainkan menggunakan mutu 1, mutu 2, hingga mutu 5," katanya.
Kategori beras medium dan premium itu, menurut dia, baru ada dalam peraturan SNI 2015.
"Setelah dicek di laboratorium, ternyata kualitas beras jauh di bawah kualitas beras medium," katanya.
Pelanggaran lainnya, menurut polisi, PT IBU menggunakan infomasi nilai gizi beras dalam Angka Kecukupan Gizi (AKG), padahal pencantuman AKG seharusnya untuk produk olahan, bukan produk mentah seperti beras.
Dalam kemasan beras, Martinus mengatakan, seharusnya tercantum komposisi saja.
Dalam kasus perdagangan beras Ayam Jago dan beras Maknyuss, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT IBU sebagai tersangka.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017