Jakarta (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Selasa, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak mengambil alih penyidikan kasus korupsi dan menerapkan pasal lain bila menemukan adanya bukti baru.
"Dengan pengambilalihan penyidikan bukan berarti pasal yang disangkakan sebelumnya harus tetap sama. Bila ada bukti baru tentunya pasal dapat ditambah," kata JPU Suharto saat membacakan tanggapan eksepsi kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Kendal, Jateng, Hendy Boedoro.
Hal tersebut disampaikan menanggapi materi eksepsi dari terdakwa pada persidangan sebelumnya yang menyatakan keberatan atas perubahan sejumlah pasal yang disangkakannya saat diperiksa oleh Bareskrim Polda Jawa Tengah.
Hendy menyatakan saat penyidikan di Bareskrim Polda Jateng, pasal yang dikenakan padanya adalah pasal 3 dan pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Saat pengambilalihan penyidikan, penyidik KPK sudah menyampaikan bahwa tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3, pasal 8, pasal 11 dan pasal 12 huruf e," katanya.
Suharto menambahkan bahwa Hendy Boedoro saat itu menyatakan tidak berkeberatan didengar kesaksiannya sebagai tersangka.
Pada bagian lain tanggapan atas eksepsi, JPU juga menilai keberatan terdakwa atas tuduhan pelanggaran UU nomor 1 tahun 2004 perbendaharaan negara dan PP nomor 105 tahun 2000 tentang pertanggungjawaban keuangan daerah tidak beralasan.
Atas sejumlah hal tersebut maka JPU meminta agar majelis hakim yang diketuai Gusrizal untuk menolak keberatan terdakwa dan penasehat hukum, menjadikan surat dakwaan sebagai dasar melanjutkan perkara dan melanjutkan pemeriksaan atas kasus tersebut.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Selasa (5/6) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007