Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi UU UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI) karena tidak ada potensi kerugian konstitusional pemohon. Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK Jakarta, Selasa, majelis hakim konstitusi tidak melihat adanya relevansi antara pasal-pasal yang diuji dengan kedudukan hukum (legal standing) pemohon sebagai koperasi. Selain itu, majelis hakim juga melihat tidak ada hubungan sebab akibat (kausalitas) antara hak konstitusional pemohon dengan pasal-pasal yang diuji. Kemudian apabila memang pasal-pasal yang diuji benar-benar dibatalkan, majelis tidak melihat akan timbul pengaruh yang signifikan terhadap hak konstitusional pemohon. Untuk itu, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan pemohon. "Dinyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Pengujian UU BI dimohonkan oleh D. Sjafri, dkk mewakili Koperasi Proyek Ruang Hidup 100 Juta Generasi Muda (Koperasi Proyek RH-100-GM). Pemohon meminta MK menyatakan pasal 4 ayat (1) dan (2), pasal 11 ayat (4), pasal 62 ayat (3), dan pasal 77A UU BI bertentangan dengan UU 1945. Dengan diberlakukannya pasal-pasal tersebut, menurut pemohon, koperasi tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas bimbingan pemerintah dan kekuatan untuk untuk memperkokoh permodalan, sehingga tidak dapat menjalankan fugsi dan peran sebagaimana mestinya. Hambatan itu dialami sendiri oleh pemohon ketika Koperasi Proyek RH-100-GM tidak berjalan. Padahal, menurut pemohon, program itu merupakan solusi penuntasan krisis multidimensi untuk mewujudkan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan, sesuai pasal 27 UUD 1945.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007