Sampit (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap AJN (19), seorang pria tersangka pencabul anak di bawah umur hingga korbannya melahirkan anak.
"Dia kami tangkap pada Senin (31/7) saat bekerja di salah satu bengkel di Sampit. Penangkapan itu setelah penyidik meminta keterangan sejumlah saksi dan mendalami kasus tersebut," kata Kapolres AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Samsul Bahri di Sampit, Selasa.
AJN merupakan warga asal Desa Jaya Makmur, Kabupaten Katingan yang bekerja di Sampit. Korban pencabulannya adalah anak di bawah umur, yakni seorang gadis berusia 15 tahun.
Kasus berawal pada 9 September 2016 sekitar pukul 19.00 WIB lalu. Saat itu pelaku mengajak korban jalan-jalan di Sampit menggunakan sepeda motor.
Korban tidak curiga karena mereka memang sudah berteman. Pelaku kemudian ternyata membawa korban ke sebuah barak kosong yang disewa temannya di Jalan Manggis V Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Pelaku mengajak korban berhubungan intim namun korban menolak. Pelaku kemudian menarik korban dan memaksanya berhubungan intim layaknya pasangan suami. Setelah itu pelaku mengantar korban pulang.
Berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, pelaku telah menyetubuhinya lebih dari 15 kali dalam kurun waktu mulai September 2016. Belakangan keduanya memang menjalin hubungan dekat, bahkan hingga korban hamil dan melahirkan.
"Pelaku sudah kami tahan. Kami masih mendalami kasus ini melalui unit PPA (pelayanan perempuan dan perlindungan anak," kata Samsul.
Dia mengimbau seluruh masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya gadis. Dengan pengawasan yang baik dari keluarga, dapat mencegah pergaulan bebas di lapangan remaja.
(T.KR-NJI/R021)
Pewarta: Norjani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017