Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, I Nyoman Gde Saputera, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa, mengatakan, langkah antisipatif pertama adalah dengan mengalihkan pelayanan jasa ke pelabuhanan.
"Pelaksanaan pengalihan pelayanan jasa kepelabuhanan terhadap kapal peti kemas yang sudah terjadwal masuk melalui terminal Jakarta International Container Terminal ke terminal internasional lainnya," kata Nyoman.
Pengalihan pelayanan ke terminal lain dimaksud, yakni ke Terminal 3, New Priok Container Terminal One (NPCT1), Terminal Mustika Alam Lestari dan Terminal Petikemas (TPK) Koja yang semuanya berada di Pelabuhan Tanjung Priok.
Pelaksanaan pengamanan Pelabuhan Tanjung Priok yang merupakan obyek vital nasional, lanjut Nyoman, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi kepolisian dalam rangka menjaga agar operasional pelabuhan tidak mengalami gangguan selama aksi berlangsung.
Sementara mengenai penyelesaian permasalahan hubungan industrial, pihaknya berharap bisa diselesaikan secara korporasi, yakni dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. SP JICT dalam hal ini menilai manajemen JICT mengingkari Risalah 9 Mei 2017.
"Selesaikan secara korporasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memastikan tidak adanya gangguan dalam pelayanan jasa kepelabuhanan," pungkas Nyoman.
Serikat Pekerja JICT akan melaksanakan mogok kerja pada Kamis (3/8). Aksi rencananya akan digelar selama delapan hari, yakni hingga tanggal 10 Agustus 2017.
Aksi mogok didorong keinginan SP JICT agar direksi menambah bonus kerja tahunan selama 2016. Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat jika pendapatan pekerja JICT sudah termasuk yang terbesar di pelabuhan se-Indonesia.
Di lain pihak, aksi SP JICT juga dikhawatirkan akan mengganggu pengguna jasa serta mengganggu aktivitas ekonomi logistik secara nasional karena aktivitas ekspor-impor mengalami gangguan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017