Ponorogo (ANTARA News) - Polisi menetapkan seorang guru agama SDN Lembah II, Babadan, Ponorogo, Jatim, yang berinisial IRH sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua muridnya yang duduk dibangku kelas lima. Kapolsek Babadan AKP Wahyudi, Selasa, di Ponorogo mengatakan, dalam pemeriksaan polisi IRH mengaku bersalah telah memukul dua siswanya itu pada Kamis (25/5) ketika sedang mengajar, hingga menyebabkan pipi dan kepala sang siswa memar. "Tersangka mengakui khilaf dan menyesal atas perbuatan yang dilakukan terhadap siswanya," katanya saat ditemui di Polsek Babadan. Menurut dia, tersangka melakukan penganiayaan semata-mata karena emosi melihat kedua korban, Ade Tri Surya Kristato dan Amrul melakukan keributan dengan cara memukul bangku. Melihat kelakuan kedua korban itu, IRH marah dengan menyuruh kedua korban maju kedepan kelas dengan cara jongkok, setelah itu lalu ditendang bagian dada dan ditampar kedua pipi kedua siswa itu. Dikarenakan guru itu telah melakukan kesalahan, kata AKP Wahyudi, dia dikenai pasal 80 ayat 1 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama dua tahun. "Untuk sementara tersangka tidak ditahan agar bisa menjalankan aktivitas kesehariannya. Namun proses hukum terus berlanjut," ujarnya. Sementara itu, kondisi Ade Tri Surya Kristanto hingga kini sudah mulai membaik, namun masih ada sedikit rasa sakit dan nyeri dibagian dada sebelah kirinya. "Hingga kini, dadanya masih sakit kalau dipegang," terang Sumini, ibu Ade saat ditemu di kediamanya. Menanggapi hal itu, Kepala SDN Lembah II, Masdan saat dikonfirmasi usai pertemuan di Cabang Dinas Pendidikan Babadan, Senin (28/5) belum bisa membarikan banyak komentar terkait perilaku IRH itu. "Pertemuan itu, hanya sebatas menyampaikan kronologis kejadian," katanya singkat.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007