Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) melalui juru bicaranya Farid Wajdi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memantau jalannya persidangan untuk kasus-kasus KTP-Elektronik selanjutnya.
"Sebagaimana kasus yang sama, yang sudah putus, kami akan tetap memantau sidang KTP-Elektronik lainnya jika kasusnya telah sampai ke proses pemeriksaan di pengadilan," ujar Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.
Farid mengatakan proses pemantauan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab KY dalam melaksanakan perintah Undang Undang.
"Ini juga merupakan upaya KY dalam memastikan bahwa proses sidang berjalan sebagaimana mestinya," ujar Farid.
Dalam hal pemantauan sidang untuk perkara KTP-Elektronik ini, KY akan fokus pada etika majelis hakim dalam mengelola perkara ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang.
"Selain itu, kami juga meminta semua pihak menghormati profesi hakim dengan menjaga independensi dan imparsialitasnya," pungkas Farid.
Sebelumnya Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman sebanyak tujuh tahun penjara dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto sebanyak lima tahun penjara dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-E.
Selain vonis penjara, keduanya juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar uang yang keduanya nikmati dari proyek KTP-E tersebut.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017