Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) akan menertibkan seluruh angkutan penumpang antarkota di seluruh Indonesia pada 4-9 Juni 2007. "Obyek pemeriksaan dua hal utama, yakni aspek administratif dan operasional," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dephub, Soeroyo Alimoeso, kepada pers di Jakarta, Senin. Dijelaskannya, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan tertib penyelenggaraan angkutan penumpang di jalan sehingga diharapkan kualitas pelayanan meningkat, termasuk menekan resiko kecelakaan lalu lintas. Aspek administrasi yang diperiksa mencakup keabsahan dokumen perjalanan yang dapat berupa izin insidentil, kartu pengawasan, dan buku uji serta pelunasan asuransi kecelakaan Jasa Raharja. Kemudian, aspek operasionalnya yang diperiksa meliputi persyaratan teknis dan laik jalan, penyimpangan trayek, penyimpangan jadwal perjalanan untuk dalam trayek dan penyimpangan terminal pemberhentian (asal-lintasan-tujuan). Selain itu, juga akan diperiksa jumlah penumpang yang diangkut, penggunaan izin insidentil, jenis pelayanan dan penyimpangan identitas kendaraan. Untuk itu, pemeriksaan akan dilakukan di terminal untuk angkutan dalam trayek, di tempat wisata untuk angkutan pariwisata, dan tempat-tempat tertentu (ruas jalan) yang tidak mengganggu keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Pemeriksaan itu selain akan dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dephub, juga akan melibatkan Dinas Perhubungan setempat berikut instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri. Sanksi bagi pengelola angkutan yang melanggar, tambahnya, sesuai dengan Undang-undang 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni maksimal kurungan 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp3 juta.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007