Waktu itu nggak ada masalah di video juga pada ketawa saat video yang panjang, yang dikomentari itu video dan caption Buni Yani

Bandung (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan tiga saksi dalam persidangan ketujuh kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.

Ketiga saksi yang dihadirkan, yakni dua saksi pelapor, Ucok Edison Marpaung dan Arianisti Zulhanita serta satu saksi dari Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Pemprov DKI Jakarta Dian Ekowati.

Ucok dan Arianisti dihadirkan jaksa lantaran ikut mengantar Andi Windo Wahidin melaporkan postingan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.

Sementara Dian Ekawati, merupakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Masyarakat (Diskominfomas) DKI Jakarta yang memiliki wewenang mengunggah video ke Youtube.

Ucok yang maju sebagai saksi pertama mengungkapkan caption Buni Yani di facebook menjadi penyebab video tersebut menjadi viral.

Menurutnya, unggahan Buni Yani menarik orang-orang untuk ikut berkomentar dan mempengaruhi pandangan yang melihatnya.

"Waktu itu nggak ada masalah di video juga pada ketawa saat video yang panjang, yang dikomentari itu video dan caption Buni Yani," ujar Ucok saat memberikan kesaksiaannya di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.

Ia mengatakan awalnya video tersebut hanya ditanggapi biasa oleh masyarakat yang melihat.

Namun, sejak Buni Yani menggunggah video berdurasi pendek serta menuliskan caption di facebook miliknya, membuat orang terpengaruh bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan penista agama.

"Menurut saya Pak Ahok jadi ramai itu karena unggahan video Buni Yani tadinya kan yang nonton juga biasa aja. Karena bilang penistaan agama jadi orang berpikir Pak Ahok penista agama," kata dia.

Sementara saksi kedua, Arianisti menyebut hilangnya kata pakai dalam caption Buni Yani, menjadi perbincangan dan akan berdampak pada situasi di masyarakat.

"Sudah lihat full, ada yang hilang. Saya lihat yang potongan," ujar Aryanti.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017