Probolinggo (ANTARA News) - Aparat kepolisian memperketat pengamanan sidang terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa.
Bahkan ruangan sidang disterilkan lebih dahulu dengan melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat, sebelum sidang digelar, dan pengunjung yang datang untuk mengikuti jalannya persidangan diperiksa secara teliti oleh anggota polisi.
"Untuk para tamu yang akan masuk ke PN Kraksaan kami periksa, terutama tas dan barang bawaan lainnya karena pengamanan sidang vonis diperketat dibandingkan sidang sebelumnya," kata Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin di Probolinggo.
Menurutnya ketatnya pengamanan tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses persidangan, sehingga polisi memperketat pengamanan jelang sidang, baik pengamanan di luar maupun di dalam ruang sidang.
"Polisi melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada pengunjung yang membawa senjata tajam atau alat yang berpotensi membahayakan, sehingga tamu yang datang wajib diperiksa," katanya.
Arman mengatakan pihaknya menyiagakan sebanyak 200 personel untuk mengamankan jalannya persidangan pembacaan vonis Taat Pribadi, bahkan sebanyak 30 personel dari Brimob Polda Jatim diperbantukan.
"Kami menerapkan empat sistem pengamanan, salah satunya pengamanan VVIP terhadap majelis hakim, jaksa, dan tersangka selama proses persidangan berjalan," katanya.
Pantauan di lapangan, ruang sidang PN Kraksaan dipenuhi oleh para pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang masih bertahan di padepokan dan sebagian pengikutnya dari luar kota juga sengaja datang untuk mendengarkan pembacaan putusan tersebut.
Sebagian pengikut Dimas Kanjeng terpaksa berada di luar ruangan karena ruang sidang sudah penuh, sehingga polisi meminta sebagian pengunjung tidak memaksakan diri untuk masuk dan meminta melihat sidang dari luar ruangan.
Taat Pribadi didakwa sebagai "dalang" pembunuhan mantan pengikutnya sendiri yakni Abdul Gani yang dibunuh dan dibuang ke waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.
Dalam kasus tersebut, Taat Pribadi dituntut jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara seumur hidup , namun dalam pledoinya, Taat Pribadi minta dibebaskan dari semua tuntutan karena merasa tidak memerintahkan pembunuhan.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017