Sidoarjo (ANTARA) - Lapindo Brantas Inc. tidak akan memberikan ganti rugi di luar peta terdampak yang sudah disepakati pada 22 Maret 2007 lalu. Pernyataan itu diungkapkan staf Humas Lapindo Brantas Inc., Dias Roihan, di Sidoarjo, Senin, menanggapi permintaan warga empat desa, yakni Desa Mindi (Porong), Desa Pejarakan, Kedungcangkring, dan Besuki Kecamatan Jabon, yang menuntut diberikan ganti rugi. "Empat desa itu tidak masuk dalam peta terdampak pada tanggal 22 Maret. Mereka hanya terkena lahan sawahnya saja. Itupun hanya sekitar 20 persen," katanya. Warga empat desa itu menganggap sama dengan warga yang lainnya yang selama ini masuk dalam peta terdampak. Mereka juga menganggap bahwa ancaman luberan lumpur yang dari "spillway" dan pond IV dan V membuat hidup mereka tidak lagi nyaman. "Mereka memang dulu juga pernah terkena luapan, tapi khan cuma air, selain itu mereka juga masih menempati rumahnya. Sedangkan, dalam peta yang terdampak, semua warga sudah tidak lagi menempati rumahnya," kata Dias dikonfirmasi di kantornya, Senin (28/7/2007). Sebelumnya, warga empat desa yang selama ini jauh dari luberan meminta dimasukkan daerah terdampak sesuai dengan peta 22 Maret tersebut. Kalau tidak, mereka akan mengancam memblokir jalan tol yang merupakan jalan distribusi sirtu dari Raci Pasuruan dan Ngoro Mojokerto. Selain itu mereka juga akan mengancam menutup spillway. Zakaria, salah satu perwakilan warga Pejarakan mengatakan bahwa aksi warga ini rencananya akan digelar Selasa (29/5). Namun melihat situasi dan kondisi. Jika tuntutan dipenuhi, aksi otomatis batal, tapi kalau tidak dipenuhi aksi jalan terus. "Kami besok (Selasa,red) akan memblokir jalan tol agar sirtu tidak bisa jalan. Kenapa dilakukan, agar supaya mereka tahu bahwa kami ini juga sama dengan desa yang terdampak. Tapi kenyataannya mereka tidak mau memasukkan desa kami sebagai daerah terdampak sesuai dengan peta 22 Maret itu," tambahnya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007