Palu (ANTARA News) - Enam anggota DPRD Kota Palu di Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin, divonis satu bulan penjara dengan dua bulan masa percobaan oleh majelis hakim pengadilan negeri setempat karena tersangkut kasus perjudian.
Dalam amar putusan yang dibacakan di hadapan pengunjung, majelis hakim PN Palu diketua Faturrahman SH menyatakan perbuatan keenam anggota legislatif tersebut terbukti memenuhi unsur Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian.
Mereka tertangkap tangan sedang berjudi saat polisi menggerebek kamar 212 Hotel Cetral Palu pada 14 Desember 2007.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan enam bulan penjara dengan 10 bulan hukuman percobaan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa/penuntut umum, Syahrul Alam dan Agus Setiawan, dari Kejari Palu.
Keenam anggota dewan yang menjadi terpidana itu, yakni Revi Arifin Pasau dari Partai Keadilan Peduli Bangsa, Andi Indra Adil dan Paharuddin Sumang dari Parta Golkar, Yos Sudarso Mardjuni, Arfandi Labanu, dan Ibrahim Bastian dari Partai Demokrat.
Ketika membacakan amar putusan, hakim Faturrahman yang juga menjabat Ketua PN Palu menyatakan pihaknya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan para terdakwa, yakni para wakil rakyat tersebut kooperatif selama persidangan berlangsung dan belum pernah dihukum.
Revi Pasau dan kawan-kawan menyatakan menerima vonis majelis hakim, sementara JPU masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007