Jakarta (ANTARA News) - Program "BBM Satu Harga" yang didorong oleh pemerintah kepada Pertamina diharapkan selesai dalam jangka waktu 1,5 tahun agar masyarakat berbagai daerah dapat mengakses BBM dengan harga terjangkau, kata Dirut Pertamina Elia Massa Manik di Jakarta, Senin.
Saat ini, kata dia setelah melakukan penandatanganan kesepakatan Pertamina dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengembangkan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu, Pertamina tengah mengerjakan program "BBM Satu Harga" di 154 titik yang diharapkan selesai dalam waktu 1,5 tahun.
"Kami berharap kepada kawan-kawan di KKP bisa memberikan kepada kami masukan secara proaktif bagaimana kita bisa menyelesaikan ini dalam waktu yang secepat-cepatnya," kata Elia.
Sampai dengan Juni 2017, secara nasional Pertamina telah merealisasikan pengoperasian lembaga penyalur BBM Satu Harga di 21 titik di daerah-daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal atau 3T. Ke depan, Pertamina segera merealisasikan program ini di 25 lokasi.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Adiatma Sardjito dalam keterangan tertulisnya kemarin memaparkan empat lembaga penyalur BBM Satu Harga, yakni Halmahera Selatan di Maluku Utara, Pulau Kabaruan dan Pulau Karakelang di Sulawesi Utara, serta Seram Bagian Barat, Maluku.
"Dengan beroperasinya lembaga penyalur di empat titik ini diharapkan dapat mendorong perekonomian masyarakat setempat karena selama ini BBM dibeli dari pengecer antara Rp15.000 hingga Rp25.000 per liter menjadi hanya Rp6.450 per liter untuk Premium dan Rp5.150 per liter untuk solar," kata Adiatma.
Pemerintah melaksanakan Program BBM Satu Harga dengan membangun lembaga penyalur BBM di kabupaten yang harga BBM-nya masih mahal.
Program BBM Satu Harga dilakukan secara bertahap karena perlu waktu cukup lama untuk mempersiapkannya, mulai dari penetapan lokasi, survei transportasi BBM, mencari mitra lokal, pembangunan infrastruktur dan akhirnya lembaga penyalur berupa APMS (Agen Premium Minyak dan Solar) dapat beroperasi.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017