Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga telah terjadi penyeludupan daging yang melibatkan oknum Direktorat Bea Cukai dan importir daging bernama Basuki Hariman.
"Berdasarkan pengaduan masyarakat, pada 28 Maret 2016 diketahui adanya kasus penyelundupan 7 kontainer daging yang sudah dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Priok ke gudang importir di Cileungsi Bogor. Saat itu disegel Bea Cukai namun belum dilakukan pemeriksaan karena menunggu situasi tenang yang selanjutnya akan dilepas sehubungan sudah 86 oleh oknum Bea Cukai yang berkolusi dengan importir bernama Basuki," kata jaksa penuntut umum KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Lie menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap "beneficial owner" (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman dan General Manager perusahaan itu Ng Fenny.
"Setelah ditelaah, diputuskan untuk melakukan penyelidikan atasnya dan untuk itu diterbitkan Sprin.Lidik-26/01/04/2016 tanggal 11 April 2016. Karena diduga keras adanya keterlibatan Basuki Hariman selaku pemberi maka sejak 29 April 2016 dilakukan penyadapan atas diri yang bersangkutan sebagaimana Sprin.Dap-455/01/22/04/2016 tanggal 29 April 2016," tambah jaksa Lie.
Atas Surat perintah penyelidikan (Sprin Lidik) yang sama kemudian dilakukan juga penyadapan terhadap Kamaludin karena Kamaludin merupakan rekan kerja Basuki Hariman yaitu satu perusahaan Spekta Selaras Bumi dan diduga terlibat atas perbuatan Basuki Hariman.
"Berdasarkan hasil penyadapan terhadap diri mereka berdua, ternyata diketahui ada perbuatan lain yang diduga merupakan tindak pidana korupsi yaitu rencana penyuapan terkait judicial review atas UU No 41 tahun 2014 di Mahkamah Kosntisui yang akan dilakukan Basuki Hariman kepada Patrialis Akbar melalui Kamaludin," tambah jaksa Lie.
Karena itu per 7 Oktober 2016 dikeluarkan Sprin.Lidik-76/01/10/2016 dan per 12 Oktober 2016 mulai melakukan penyadapan atas Patrilais.
"Jelas penyelidikan atas dugaan penyapan terkait judicial review atas UU No 41 tahun 2014 dimulai pada 7 Oktober 2016 sebgaimana Sprin.Lidik-76/01/10/2016," ungkap jaksa Lie.
Menurut jaksa, dalam suatu kegiatan penyadapan, tidak dapat dicegah pihak lain ikut tersadap, namun terbatas dan semata-mata dikarenakan menghubungi atau dihubungi oleh nomor telepon pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan sedang disadap.
"Tentu kami tidak dapat mencagah pihak lain menbghubngi pihak yang sedang disadap atau mencagah pihak yang disadap menghubungi pihak lain, karena itu diperlukan kehati-hatian dalam berinteraksi tapi sejatinya itu bukan masalah sepanjang kita tidak ikut dalam perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada tindak pidana," tegas jaksa Lie.
Dalam perkara ini Basuki Hariman dituntut 11 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan Ng Fenny dituntut selama 10,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017