Medan (ANTARA News) - Gatot Pudjo Nugroho yang pernah menjadi gubernur Sumatera Utara, dikembalikan lagi ke LP Sukamiskin, Jawa Barat, dari LP Tanjung Gustav, Medan.


Dia adalah penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara priode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp61,8 miliar.

Kepala Humas Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Sumatera Utara, Yosua Ginting, di Medan, Senin, menyatakan, setelah sidang kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara itu selesai dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan, Nugroho juga harus dipulangkan ke LP Sukamiskin.

Nugroho ada di balik jeruji sel LP Tanjung Gustav hampir selama satu tahun.

Dia dijerat tiga kasus korupsi, yakni kasus penyuapan bakim PTUN Medan yang ditangani KPK, dan dihukum tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada 3 Maret 2016.

Kemudian, kasus penyaluran dana bantuan sosial dan hibah pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2012 dan 2013, yang ditangani Kejaksaan Agung, Nugroho dihukum enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 24 November 2016.

Selanjutnya, kasus penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan total Rp61,8 miliar. Atas kasus terakhir ini, dia dihukum empat tahun penjara, pada 9 Maret 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017