Jakarta (ANTARA News) - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Siti Nurbaya mengungkapkan bahwa kekerasan di Institut Dalam Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) terjadi karena kesalahan lembaga itu dalam mengadopsi nilai disiplin Akabri.
Pernyataan Siti Nurbaya itu, disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara sekjen dan mantan sekjen Depdagri dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senin, yang membahas mengenai manajemen IPDN.
Mantan Penanggung jawab Manajemen Krisis STPDN (nama sebelum IPDN) ini menjelaskan, sebenarnya persoalan meninggalnya Wahyu dan Cliff Muntu terjadi di antaranya karena masalah yang berkarakter, artinya ada persoalan dasar yang menyangkut moral dan etis.
"Kedua ada kesalahan dalam mengadopsi nilai-nilai," ujarnya.
Siti Nurbaya menjelaskan, ketika STPDN, yang merupakan pemusatan APDN, memang yang diminta adalah disiplin Akabri.
"Jadi dulu, desainnya adalah ke sana. Yang diminta desainnya disiplin setara disiplin Akabri kemudian loyalitas negara kesatuan. Itu konsep dasarnya, namun dalam proses selanjutnya adopsinya yang salah," katanya.
Situ Nurbaya menceritakan, setelah terjadi kasus meninggalnya Wahyu Hidayat, dirinya sempat menghadap mantan mendagri Surjadi Sudirja dan Hari Sabarno untuk konfirmasi mengenai hal tersebut.
Memang sebetulnya adalah pengasuhan secara organik dari lembaga juga pengasuhan dari para senior. Namun, kesalahan yang terjadi adalah, ketika bentuk hubungan dari para senior adalah bersinggungan langsung.
"Kemudian beliau-beliau (dua mantan Mendagri) mengatakan kepada saya, mestinya itu tidak terjadi. Yang terjadi di Akabri kalau dihukum fisik, tapi mereka diminta push up atau lari, sehingga tidak ada persentuhan, sehingga tidak ada rangsangan untuk memukul," kata Siti Nurbaya.
Dalam rapat dengar pendapat itu, Siti Nurbaya juga mengakui bahwa kekerasan atau pemukulan yang ditayangkan di televisi saat itu, adalah benar, terutama pada kegiatan drum band dan Siti Nurbaya mengakui dirinya kecolongan.
"Memang ketika ditanya konsep pembinaan, saya luput," ujarnya.
Dalam rapat dengar pendapat itu, anggota F-PAN Andi Yuliani Paris mempertanyakan jaminan apa yang dapat diberikan oleh Depdagri, agar tidak ada lagi kekerasan di IPDN.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Depdagri Diah Anggraeni mengatakan pihaknya tidak bisa memberi jaminan dan semuanya akan normatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Jawaban kita normatif, yakni sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami akan berusaha untuk mencegah terjadinya kekerasan. Dengan tim evaluasi dan tim investigasi dari Komisi II DPR, tentu akan merubah kehidupan besar IPDN," katanya.
Dalam rapat dengar pendapat mengenai IPDN itu, selain hadir Sekjen Depdagri Diah Anggraeni, mantan Sekjen Siti Nurbaya, hadir pula mantan Sekjen Progo Nurdjaman.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007