Denpasar (ANTARA News) - Roman Kalashnikov (29), warga asal Rusia yang kedapatan mengimpor narkotika jenis hasis seberat 2,9 kilogram (kg) dihukum 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider empat bulan kurungan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah membawa, mengimpor narkotika jenis hasis dan melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Partha Bhargawa di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Vonis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Tangkas yang menuntut hukuman 20 tahun denda Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya bersalah dan belum pernah dihukum.

Mendengar putusan hakim tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 14 Desember 2016, karena kedapatan memiliki narkoba jenis hasis seberat 2,9 kg.

Terdakwa yang tiba di Bali menggunakan pesawat Malindo Air OD 306 dengan rute Kuala Lumpur-Denpasar itu, digeledah petugas dipintu kedatangan Bandara Ngurah Rai Bali dan berhasil menemukan 25 paket barang haram itu tersimpan di dalam pasta gigi yang disimpan di dalam koper miliknya.

Selain itu, petugas juga memeriksa terdakwa dengan menggunakan narkotest dan terbukti terdakwa positif menggunakan narkoba yang kemudian langsung diamankan petugas.

Kepada petugas, terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari Nepal yang akan dikonsumsi sendiri selama berlibur di Pulau Bali.

Pewarta: I Made Surya dan Ni Luh Rhismawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017