Jakarta (ANTARA News) - Polri tetap mensyaratkan minimal lulusan S1 dan S2 untuk masuk ke pendidikan kepolisian Akpol (Akademi Kepolisian) karena tantangan tugas lembaga negara itu yang semakin kompleks di masa mendatang. "Tantangan tugas Polri ke depan semakin kompleks, sehingga perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas SDM Polri yang lebih profesional," kata Kapolri Jenderal Polisi Sutanto dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin. Menurut Kapolri, dalam sistem peradilan pidana, perwira polri bertindak sebagai penyidik yang dapat disetarakan dengan penuntut umum dan hakim yang kebanyakan berpendidikan S1 atau S2, sehingga tuntutan sarjana dan master bagi perwira Polri adalah sesuatu yang wajar. Selain itu, Kapolri juga menyoroti pentingnya kesetaraan tingkat pendidikan antara perwira polri dengan masyarakat yang sering dilayani. "Dewasa ini, masyarakat yang harus dilayani oleh polisi, khususnya di perkotaan, kebanyakan berpendidikan S1," katanya. Kemudian Kapolri juga mengatakan bahwa kebijakan syarat masuk Akpol itu didasarkan pada visi Indonesia tahun 2030 untuk menjadi lima besar negara berkembang di dunia. Untuk itu, katanya, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional, termasuk Polri. Lebih lanjut Kapolri mengatakan, Polri akan melakukan kajian mengenai penggunaan nama Akademi yang sering diipermasalahkan. Sejumlah kalangan mempermasalahkan syarat S1 dan S2 untuk masuk institusi dengan status akademi, seperti Akpol. Menanggapi hal itu, Kapolri menegaskan kata Akpol adalah nama kampus, bukan menunjukkan jenjang pendidikan. Meski demikian, Kapolri bersedia untuk melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan nama yang tepat, sehingga tidak menimbulkan pergunjingan. Polri juga sudah memberitahukan upaya kajian tentang nama Akpol itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhyono.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007