Jakarta (ANTARA News) - Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250juta untuk pengurusan kasus asusila.
"Menyatakan terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun ditambah denda Rp100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Vonis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan kepada Saipul.
Hakim menyatakan Saipul terbukti bersama-sama dengan tim pengacaranya yaitu Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, memberikan uang Rp250 juta kepada Rohadi terkait pengurusan perkara asusila Saipul.
Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Mas'ud, Viktor Pakpahan, Ugo dan Titi Sansiwi mengesampingkan kesaksian Rohadi yang menyatakan bahwa uang Rp250 juta itu ditujukan untuk hakim Ifa Sudewi.
Hakim mengatakan bahwa Rohadi dalam pemeriksaan di sidang menerangkan alasan dirinya meminta uang ke saksi Berthanatalia Ruruk Kariman karena adanya permintaan dari Ifa Sudewi yang mengondisikan agar Rohadi mengatakan tidak pernah meminta uang ke pengacara Saipul.
Namun setelah majelis hakim melihat keterangan Rohadi dalam perkara-perkara yang sudah diputus, keterangan di BAP dan di persidangan tidak konsisten dan tidak didukung saksi dan bukti lain di persidangan.
"Sehingga keterangan itu berdiri sendiri, sehingga tidak memiliki nilai pembuktian seperti pasal 183 KUHAP," tambah hakim Baslin.
Dalam perkara pencabulan yang ditangani majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan kepada Saipul.
Rohadi, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, lalu meminta agar disediakan uang Rp500 juta agar perkara yang dipimpin hakim Ifa Sudewi itu bisa diputus pidana penjara selama satu tahun.
Kasman menanyakan apakah jumlah itu bisa diubah. Namun Bertha mengatakan tidak bisa karena terlalu berisiko yaitu putusan terjun bebas dari tujuh tahun menjadi satu tahun.
Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni 2016, Rohadi kembali menyarankan pengurusan putusan perkara Saipul dan minta disediakan uang Rp400 juta, lebih rendah dari sebelumnya.
Pada 14 Juni 2016 asisten Saipul, Aminuddin, mengambil Rp500 juta dari rekening Saipul di BNI Syariah cabang Jakarta Utara atas permintaan Samsul.
Samsul akhirnya hanya bersedia memberikan Rp300 juta. Bertha menyampaikan kepada Rohadi, bahwa hanya akan memberikan uang sebesar Rp300 juta dengan alasan putusan perkara Saipul tidak akan diputus pidana penjara satu tahun sebagaimana disampaikan Rohadi sebelumnya.
Putusan hukuman Saipul Jamil pun menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Dalam pertimbangannya hakim menyatakan tidak terbukti unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun korban tidak dalam keadaan tidak berdaya dengan amar putusan terbukti besalah melanggar pasal 292 KUHP.
Samsul lalu menyerahkan uang Rp300 juta kepada Berthanatalia di restoran Singapura Club House Kemayoran seusai pembacaan vonis, namun uang yang diberikan ke Rohadi hanya Rp250 yang pemberiannya dilakukan oleh Bertha pada 15 Juni 2016 di area parkir kampus Universitas 17 Agustus. Pasca penyerahan, keduanya ditangkap KPK.
Saipul mengetahui dari media Berthanatalia ditangkap petugas KPK sehingga beberapa kali menghubungi asistennya Aminudin untuk menanyakan kebenaran berita tersebut dan menanyakan keberadaan Samsul Hidayatullah kemdian Saipul juga berpesan kepada Aminudin agar bersembunyi dan membuang HP berikut nomornya
Samsul juga meminta Aminudin agar tidak mengakui pernah mendapat kuasa dari Saipul untuk mengambil uang dari rekening di BNI Syariah dan tidak mengakui bahwa uang itu adalah uang Saipul.
Pemberian uang dari terdakwa kepada Samsul ke Rohadi menurut majelis hakim telah memenuhi unsur pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Rohadi bukanlah panitera pengganti perkara terdakwa tapi Rohadi intens berhubungan dengan Berthanatalia sebagai pengacara terdakwa dan atas persetujuan terdakwa menyetujui permintaan uang oleh Berthanatalia untuk Rohadi maka perbautan terdakwa dikualifikasi bertentangan dengan tugas panitera pengadilan," tambah hakim Titi Sansiwi.
Atas putusan itu, Saipul dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
"Saya atas nama pribadi dan teman-teman memilih hak jawab pikir-pikir, mau rembukan dulu dengan keluarga atas putusan yang diberikan Yang Mulia," kata Saipul yang ditemani sejumlah asistennya.
Saipul saat ini sedang menjalani hukuman lima tahun penjara dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Terkait perkara ini, Samsul Hidayatullah sudah divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, Berthanatalia Ruruk Kariman divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan Kasman Sangaji divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Rohadi juga sudah divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017