Peraturan wali kota yang baru saja diterbitkan tersebut sebenarnya hanya menguatkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)

Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan peraturan wali kota tentang ketinggian bangunan dan perizinan serta rekomendasi mengenai bangunan dengan ketinggian tertentu.

"Peraturan wali kota yang baru saja diterbitkan tersebut sebenarnya hanya menguatkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta Edy Muhammad di Yogyakarta, Senin.

Menurut Edy, Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 untuk mengatur pemanfaatan ruang di luar kawasan lindung serta mengatur ketinggian bangunan yang disesuaikan dengan ketentuan keselamatan operasional penerbangan (KKOP).

Bangunan dengan ketinggian hingga 32 meter harus memperoleh izin dari wali kota, sedangkan bangunan dengan ketinggian lebih dari 32 meter harus memperoleh izin dari wali kota dan Komandan Lapangan Udara Adi Sutjipto.

"Selain itu, ada ketentuan mengenai sudut pandangan bebas, yaitu 45 derajat dari ruang jalan di seberang bangunan," katanya.

Walaupun demikian, kata Edy, aturan yang diatur dalam peraturan wali kota tersebut tidak berlaku surut karena bangunan yang dibangun sebelum Perda RDTRK atau Peraturan Wali Kota tentang Ketinggian Bangunan ditetapkan sudah mengacu pada aturan lama.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Setiyono mengatakan bahwa tidak ada permasalahan jika ada bangunan dengan ketinggian lebih dari 32 meter asalkan bangunan itu memperoleh rekomendasi dari wali kota dan Komandan Lanud Adi Sutjipto.

"Sudah ada beberapa bangunan dengan ketinggian 32 meter atau lebih. Biasanya memang diperuntukkan bagi kegiatan usaha seperti perhotelan," kata Setiyono.

Penghitungan ketinggian 32 meter tersebut dilakukan dari lantai dasar hingga bagian paling atas dari bangunan. "Untuk basement, tidak ikut dihitung," katanya.

Jika gedung tersebut memiliki bangunan tambahan di atap, seperti menara telekomunikasi atau bangunan lain, ketinggian bangunan tambahan tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan keselamatan operasional penerbangan.

Setiyono mengatakan bahwa tidak semua wilayah di Kota Yogyakarta dapat didirikan bangunan dengan ketinggian 32 meter atau lebih karena harus tetap mempertimbangkan aturan dalam RDTRK.

"Misalnya, di daerah dekat dengan permukiman akan didirikan bangunan lebih dari 32 meter maka harus diperhatikan aturan dalam RDTRK," katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017