Jakarta (ANTARA News) - Polri akan menyelidiki kasus pencairan uang Tommy Soeharto di BNP Paribas jika ada indikasi tindak pidana pencucian uang, kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri. "Kalau tidak ada indikasi korupsi dan mengarah ke money laundring (pencucian uang-red), ya kita akan tangani kasus ini," katanya di sela rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri di Jakarta, Senin. Bambang mengatakan, hingga saat ini penanganan kasus Tommy masih dipusatkan pada dugaan korupsi. Oleh karena itu, penanganan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Bambang, Ketua KPK akan segera menyerahkan kasus pencairan uang itu kepada Polisi jika memang tidak ada indikasi korupsi dan mengarah pada pencucian uang. Terkait pelimpahan kasus tersebut, Bambang mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan KPK. Lebih lanjut, Bambang menegaskan hingga saat ini Polri telah meminta keterangan beberapa saksi tentang kemungkinan adanya tindak pencucian uang Tommy tersebut. "Tentunya pihak yang terkait dengan money laundring, seperti Bank Indonesia, PPATK, dan yang lain," katanya ketika ditanya siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan. Selain itu, Bambang juga menyatakan akan memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin dan mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. Namun demikian dia tidak bersedia mengatakan kapan pemeriksaan terhadap dua mantan menteri itu akan dilakukan. "Belum, nanti lah, jangan terlalu jauh dulu," katanya. Sampai saat ini, Polri hanya akan memberi kesempatan KPK untuk bekerja untuk mengungkap dugaan korupsi dan kerugian negara dalam pencairan uang Tommy tersebut.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007