Berdasarkan laporan kepolisian Nomor LP/138/VII/2017/Kaltim/Res Nunukan tertanggal 24 Juli 2017 bahwa penemuan gading gajah tersebut saat terdeteksi "X-Ray" di Kantor Bea Cukai dan Karantina di Pelabuhan Internasional Tunon Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi di Nunukan, Sabtu menyebutkan TKI yang menyelundupkan gading gajah tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Pelaku berinisial PL (50) dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Nunukan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya. Barang bukti seberat 2,7 kilogram itu dibungkus dengan karung pupuk.
M Karyadi mengungkapkan gading gajah itu dibeli dari seseorang di Kota Kinabalu Negeri Sabah, Malaysia seharga 1.500 ringgit Malaysia atau setara Rp4,5 juta.
"Gading gajah ini untuk keperluan acara adat di kampung di NTT," katanya.
Tindakan itu merupakan pidana karena memasukkan gading gajah yang dilarang di Indonesia dari Malaysia secara sengaja tanpa dilengkapi dokumen.
Pewarta: M Rusman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017