Jakarta (ANTARA News) - Tim Satuan Tugas Khusus Badan Reserse Kriminal Polri bersama Polda Bali dan Kepolisian Tiongkok menggerebek rumah sindikat kejahatan siber di Perumahan Puri Bendesa, Benoa Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Sabtu (29/7).

"Petugas menggerebek dan menangkap pelaku penipuan dan pemerasan melalui telepon yang berjumlah 31 orang warga asing," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto di Jakarta Sabtu.

Rikwanto mengatakan tim Satgassus berjumlah 19 orang dipimpin Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Tuna Gogo Sinombing dan Satgas CTOC Polda Bali berjumlah 21 orang dipimpin Kombes Polisi Kennedy, serta sembilan petugas Kepolisian Tiongkok.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 31 orang terdiri dari 17 warga negara Tiongkok, 10 warga negara Taiwan (sembilan wanita dan 18 pria), serta empat warga negara Indonesia (seorang wanita dan tiga pria).

Rikwanto mengungkapkan kasus kejahatan itu berdasarkan informasi dari Kepolisian Tiongkok yang disampaikan kepada Mabes Polri terkait banyak Warga Tiongkok yang berada di Bali.

"Kemudian petugas memetakan tempat yang diduga dijadikan phone fraud (kejahatan via telepon)," ujar Rikwanto.

Rencananya, 27 orang warga asing akan dideportasi dan diproses hukum di Tiongkok lantaran kejahatan dilakukan negara tersebut.

Sementara tim Satgassus Bareskrim Polri akan mengembangkan keterangan dari empat WNI guna menyelidiki peranannya.

Petugas juga menyita 38 telepon rumah, 25 modem, tujuh router, 10 laptop, delapan telepon seluler, seperangkat CCTV dan enam paspor.

(T.T014/A013)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017