Jakarta (ANTARA News) - Petugas gabungan Polri mengamankan 27 Warga Negara Tiongkok yang diduga sindikat kejahatan siber internasional di Jalan Sekolah Duta, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/7).
"Dugaan kejahatan siber internasional dengan modus operasi penoouan dan pemerasan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto di Jakarta Sabtu.
Rikwanto mengatakan petugas gabungan Polri itu terdiri dari Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Polres Kota Depok pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto.
Rikwanto mengungkapkan para pelaku berjumlah 27 orang terdiri dari 15 orang pria dan 12 orang perempuan yang berasal dari Tiongkok atau China.
Para pelaku diketahui melakukan kejahatan penipuan dan pemerasan terhadap sesama Warga Tiongkok dengan modus mengaku sebagai aparat penegak hukum.
Awalnya, pelaku menghubungi dan mengancam korban yang merupakan Warga Tiongkok terlibat kasus hukum sehingga korban panik.
Selanjutnya, pelaku meminta sejumlah uang bertujuan supaya korban tidak dijerat kasus hukum yang dituduhkan.
"Setelah korban mengirimkan uang baru menyadari tertipu selanjutnya melaporkan ke kepolisian Tiongkok," tutur Rikwanto seraya menambahkan sindikat itu telah beroperasi melakukan kejahatan di Indoensia sejak Maret 2017.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh unit laptop, 31 unit iPad mini, satu unit iPad, 12 unit handytalky, 12 unit router wireless, tiga unit jaringan telekomunikasi, empat telepon selular, 17 keypad numeric dan 20 lembar kartu tanda penduduk Tiongkok.
Pewarta: Taufik Ridwan dan Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017