Islamabad (ANTARA News) - Mahkamah Agung Pakistan melengserkan Perdana Menteri Nawaz Sharif atas tuduhan korupsi.
"Dia didiskualifikasi sebagai anggota parlemen jadi dia sudah berhenti dari jabatan perdana menteri," kata Hakim Justice Ejaz Afzal Khan di ruang sidang, Jumat.
Mahkamah juga meminta biro antikorupsi nasional untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai tuduhan terhadap Sharif, yang berakar dari kebocoran Panama Papers tahun lalu.
Dokumen tersebut menyebutkan keterkaitan keluarga Sharif dengan bisnis offshore tersebut.
Belum pernah ada perdana menteri Pakistan yang menyelesaikan periode lima tahun secara penuh.
Sebagian besar masa jabatan mereka dikurangi oleh militer atau intervensi Mahkamah Agung. Beberapa perdana menteri lainnya digulingkan oleh partai mereka sendiri, dipaksa mengundurkan diri atau bahkan dibunuh.
Itu adalah kedua kalinya dalam 70 tahun sejarah Pakistan bahwa Mahkamah Agung mendiskualifikasi seorang perdana menteri yang sedang menjabat, demikian AFP.
Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017