Cianjur (ANTARA News) - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka menilai Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan sangat memungkinkan untuk mencegah perkembangan ormas penentang empat pilar kebangsaan.
Regulasi ini sangat mungkin mencegah timbulnya organisasi yang bertentangan atau melawan empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI, katanya di Cianjur, Jumat.
Pemerintah, kata dia, dengan menerbitkan Perppu 2/2017 telah mengambil langkah baik untuk mencegah timbulnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
Presiden Joko Widodo, tutur dia, sebelumnya membentuk Unit Kerja Presiden Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) yang bekerja untuk membantu Presiden dalam memantapkan pengamalan Pancasila .
Situasi ini, katanya, memperlihatkan bahwa pemerintah memandang bahwa pemahaman masyarakat terhadap empat pilar kebangsaan masih harus terus ditingkatan.
Diah Pitaloka, wakil rakyat dari Dapil III Cianjur, Bogor dan Kota Bogor itu mengajak berbagai pihak berperan serta mencegah perkembangan ormas yang ideologinya bertentangan dengan empat pilar kebangsaan.
Dia menjelaskan, konsensus kebangsaan yang telah disepakati pendiri bangsa mengalami ancaman nyata karena tumbuhnya organisasi yang memanfaatkan kebebasan yang dijamin oleh empat pilar kebangsaan.
"Sebagai warga negara, kita sebaiknya memahami bahwa pendiri bangsa kita menjadikan empat pilar sebagai payung bagi seluruh golongan di republik ini. Bukan menjadikan negara untuk sebagian atau satu golongan saja," katanya
Pihaknya mendorong warga untuk menghindari berita yang mengajak pada perpecahan dan permusuhan serta bersifat SARA.
"Warga harus lebih cerdas mengartikan informasi dengan baik, bukan semata-mata mengonsumsi informasi tanpa melakukan analisis," katanya.
(U.KR-FKR/A013)
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017