Islamabad (ANTARA News) - Pengadilan di Pakistan, Senin, menjatuhi vonis hukuman penjara tiga tahun untuk kasus penipuan terhadap seorang istri dan suaminya yang terlahir sebagai perempuan dan melakukan perubahan kelamin 16 tahun yang lalu. Shahzina Tariq (26) dan suaminya Shumail Raj (31) ditangkap polisi sembilan hari yang lalu setelah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi Lahore untuk mendapatkan perlindungan dari keluarga yang mencari dan menginginkan perkawinan di bawah tangan mereka dibatalkan, karena bertentangan dengan hukum Islam yang menyatakan perempuan tidak boleh mengawini seseorang. Jenis kelamin sebenarnya dari sang suami terlihat dalam sebuah pemeriksaan medik oleh dokter di pengadilan. Hakim memenjarakan pasangan tersebut karena telah menyesatkan pengadilan dan memberikan perintah, agar perawatan psikologis diberikan kepada Raj. Pihak berwenang juga diperintahkan untuk mendaftarkan dokter yang melakukan perubahan kelamin kepada Raj ke pengadilan. Pasangan tersebut menikah karena ingin melindungi Shahzina supaya tidak dijual untuk dikawinkan demi membayar utang judi pamannya. Menurut media di Pakistan, seperti dikutip Kantor Berita Jerman (DPA), Shahzina Tariq mengatakan bahwa keluarganya telah menyiksa dan mengancam akan membunuh dirinya jika ia tidak mau dinikahkan secara paksa dengan kakak ipar pamannya itu. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007