Kuala Lumpur (ANTARA News) - Peradilan atas dua wanita yang didakwa membunuh Kim Jong-nam, abang tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, akan dimulai pada 2 Oktober tahun ini, umum pengadilan tinggi Malaysia seperti dikutip Reuters, hari ini.
Kedua perempuan itu --Siti Aisyah (25) dari Indonesia dan Doan Thi Huong (28) dari Vietnam-- dituduh membunuh Kim Jong Nam di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari dengan mengoleskan VX, senjata kimia yang digolongkan PBB sebagai senjata pemusnah massal.
Kedua terdakwa tampil di pengadilan tinggi di Kuala Lumpur hari ini di mana tanggal proses peradilan mereka ditentukan.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong bisa dihukum mati jika pengadilan memutuskan mereka bersalah atas pembunuhan itu.
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017