Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR, Setya Novanto, mengatakan, kinerja lembaga di bidang legislasi pada masa sidang V 2016-2017 telah mengesahkan lima RUU menjadi UU.
"Lima RUU telah disahkan menjadi UU, yaitu RUU tentang Arsitek, RUU tentang Pemilihan Umum, RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016, dan RUU tentang Perubahan APBN Tahun Anggaran 2017," kata Novanto, dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Kamis.
Novanto menjelaskan terkait UU Pemilu diharapkan dapat menjadi pedoman penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 karena menyederhanakan, menyelaraskan, dan menggabungkan peraturan pemilu.
Dia mengatakan materi pengaturan Pemilu 2019 dalam UU itu untuk menegaskan sistem presidensil yang kuat dan efektif.
"Apapun materi tentang Pemilu Legislatif diharapkan dapat menjadi prinsip keterwakilan. Pemilu yang diselenggarakan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil syarat mutlak mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas," ujarnya.
Untuk RUU Arsitek menurut dia, diharapkan menjadi penjamin bagi arsitek Indonesia yang berpraktek di dalam maupun di luar negeri dan menempatkan arsitek sebagai pelaku utama di Indonesia.
Dia mengatakan DPR berharap UU itu memberikan kepastian hukum untuk menunjang peningkatan kompetensi dan sumber daya manusia arsitek dalam persaingan global.
Selain itu terkait UU Akses Informasi Keuangan, Novanto mengatakan, diharapkan menberikan kepastian hukum mengenai pemberian akses yang luas bagi otoritas perpajakan dalam menerima informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017