Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal telah memperhitungkan perbandingan penerimaan negara melalui kontrak IUPK dan skema pajak "prevailing".
"Perbandingan sudah ada, antara penerimaan negara dari IUPK dan KK sudah dihitung, sekarang masih prevailing. Dengan ketentuan sekarang, penerimaan akan lebih besar," kata Teguh dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu.
Teguh yang juga menjadi Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Freeport ini mengatakan Freeport tidak perlu khawatir dengan sistem pajak prevailing dalam IUPK yang dinilai akan merugikan perusahaan karena adanya pajak-pajak baru yang dibebankan di masa mendatang.
Kementerian ESDM sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai jaminan investasi jangka panjang yang mengatur pemungutan pajak dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Selain itu, Kementerian ESDM juga menyampaikan rencana revisi Undang-Undang (UU) dengan Kemenko Perekonomian tentang penerimaan daerah.
"Mengenai PP kita usahakan bagaimana yang paling ideal untuk regulasi yang menjadi pegangan bagi pemegang IUPK. Ini yang masih dibahas bagaimana menjadi satu peraturan yang menampung pajak daerah dengan pajak pusat," kata Teguh.
Ia menambahkan Kementerian Hukum dan HAM juga akan memfasilitasi regulasi satu paket antara kewajiban fiskal pemerintah pusat dan daerah dalam kontrak IUPK.
Pemerintah dan PT Freeport Indonesia saat ini masih berunding untuk menemukan solusi dari empat poin, yakni stabilitas investasi jangka panjang, perpanjangan kontrak Freeport, divestasi 51 persen dan pembangunan Smelter.
Pewarta: Mentari DG
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017