Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup kegiatan PT First Travel--yang menawarkan harga promo umrah hanya Rp14,3 juta--terlambat.
"Sudah banyak calon jamaah yang menjadi korban, baru dilakukan tindakan penghentian operasi. Seharusnya, ketika ditemukan indikasi merugikan masyarakat langsung diambil tindakan tegas," kata Fathan Subchi, di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Rabu.
Fathan menduga First Travel berani memberi harga murah bagi calon jamaah umrah dengan menerapkan skema Ponzi, yakni orang yang membayar lebih dahulu ditutupi oleh orang yang membayar belakangan.
Bisnis First Travel ini, kata dia, awalnya berjalan aman-aman saja dan tidak terlalu bermasalah karena jamaah hanya berjumlah puluhan, tapi setelah jumlah jemaah umrahnya mencapai puluhan ribu, baru kemudian muncul persoalan pelik karena adanya unsur manipulatif.
"Berdasarkan hitung-hitungan, biaya minimal ibadah umrah sekitar Rp22 juta. Kalau ada biaya umrah di bawah Rp15 juta, itu tidak rasional," katanya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan biaya Rp14 juta itu hanya untuk transportasi pesawat dari Indonesia ke Arab Saudi pergi-pulang saja.
Kalau biaya ibadah umrah Rp14,5 juta, katanya, maka First Travel mengambil dana lain selain yang dibayarkan calon jemaah umrah.
Pada kesempatan tersebut, Fathan meminta agar First Travel tidak melalaikan kewajibannya dalam memberangkatkan calon jamaah haji yang tertunda.
"Apalagi, memberangkatkan jemaah umrah ini sudah merupakan kesepakatan perusahaan tersebut dengan OJK. Jadi First Travel harus komit dengan kesepakatannya," katanya.
Fathan juga mengingatkan masyarakat, agar melek informasi sehingga tidak mudah tertipu oleh biro perjalanan haji dan umrah yang menawarkan harga sangat murah.
Menurut dia, standar pelayanan umrah sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
"Masyarakat harus rajin bertanya sebelum membayar. Jangan sampai uang yang dikumpul dengan susah payah berakhir dengan sia-sia," katanya.
Fathan juga mengingatkan, OJK agar terus memantau setiap lembaga yang menawarkan investasi kepada masyarakat dan jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran langsung diberikan peringatan keras dan diambil tindakan tegas.
Pewarta: Riza harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017